UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. produk Peraturan Perundang Undangan
1. Ide pendiri bangsa tentang konstitusi
Indonesia merdeka oleh Dokuritsu junbi coosakai atau badan penyelidikan (BPUPKI)sidang kedua bpupki tanggal 10-16juli 1945. Bubar pada tanggal 7 Agustus 1945. Sidang Pertama BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945
2. Makna Produk Peraturan Perundang Undangan
UUD atau konstitusi mutlak di perlukan sebuah negara agar dapat disebut negara hukum. Konstitusi klasik adalah alat pembatasan kekuasaan, instrumen dasar perlingkungan hak asasi manusia, dan sebagai dasar penyelenggaraan negara
Produk peraturan perundang undangan, terdapat dari beberapa tokoh:
A. Bagir manan (1987) menyatakan perturan perundang undangan adalah keputusan tertulisdi buat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyal (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
B. Seehino (1981) menyatakan bahwa peraturan perundang undangan memiliki makna sebagai berikut. Pertama, atau tagadan jenis tukan peraturan peruntama, Undangan negara dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu Undang-undang, sampal yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang undangan. Kedua, keseluruhan produk peraturan perundang-undangan tersebut.
C. A Hamid S. Attamimi (1990) menyebut peraturan perundang-undangan sebagai semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi, dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
Selain ketiga pandangan tersebut, menurut UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang dibuat lembaga atau pejabat berwenang, seperti DPR, DPRD, presiden.
3. Makna Hierarki Peraruran Perundang Undangan
tersusun secara hierarkis, terdapat empat asas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut (Anwar, dkk. 2022).
a. Lex superior derogat legi Inferiori.
Arti asas ini adalah bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
b. Lex specialis derogat legi generall.
Asas ini berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
c. Lex posterior derogat legi priori
Artinya, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini diberlakukan saat ada dua peraturan perundang- undangan yang hierarkinya setara. Tujuannya untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum.
d. Dalam hal menghapus, mencabut, atau mengubah peraturan perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus, dicabut, atau diubah dengan peraturan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi
4 Peranan Peraturan Perundang Undangan
Peraturan legalitas dan merupakan salah satu ciri dari negara hukum Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan dipandang sebagai pedoman, dan arahan bagi negara untuk melaksanakan suatu rencana yang telah dibuat.
Bagir Manan menyatakan bahwa peraturan perundang- undangan memiliki peranan yang sangat penting bagi Negara Indonesia karena beberapa alasan, yaitu sebagai berikut.
a. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah ditemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Hal ini karena sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis, tempat, dan pembuatnya jelas.
b. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undangan mudah diidentifikasi dan ditemukan kembali,
c. Adanya struktur dan sistematika yang lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji kembali, baik dari segi formal maupun segi materi muatannya.
d. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang- undangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara-negara yang sedang membangun, termasuk membangun sistem hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
5. Fungsi Peraturan Perundang Undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki beberapa fungsi Menurut Bagir Manan, ada dua fungsi peraturan perundang- undangan, yaitu fungsi Internal dan eksternal.n
a. Fungsi internal berkaitan dengan keberadaan peraturan Funundang-undangan dan Secara internal, peraturan perundang-undangan memiliki empat fungsi, yaitu:
1) fungsi penciptaan hukuma
2) fungsi pembaharuan hukum;
3) fungsi integrasi;
4) fungsi kepastian hukum.
b. Fungsi eksternal berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan lingkungan berlakunya. Fungsi ini disebut juga fungsi sosial hukum, yaitu sebagai berikut.
1) fungsi perubahan;
2) fungsi stabilisasi;
3) fungsi kemudahan.
Ann Seidman menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai sistem hukum dan berpengaruh pada pola perilaku. Untuk itu, menurutnya fungsi peraturan perundang-undangan adalah sebagai:
a. pernyataan efektif dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,
b. sebuah langkah penting bagi suatu negara dalam upaya perubahan perilaku
6. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum". Oleh karena statusnya sebagai negara hukum, dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaalb kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajilb kecualinya." Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintah indonesia. Artinya, pengakuan hak asasi manusia asas legalitas, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (subremasi hukum)
Jenis dan Hierarki
Ps. 7 UU No. 12/2011
1.UUD NRI Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPPU
4. PP
5.PERPRES
6. PERDA PROVINSI
7. PERDA KABUPATEN/KOTA
Jenis Peraturan Lain
Ps. 8 UU No. 12/2011
Peraturan yang ditetapkan oleh:
•Parlemen: MPR, DPR, DPO
•Lembaga Yudisil: MA, MK •Kementerian/Lembaga: BPK Komisi Yudisial, VI, Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
• Pemerintahan Daerah Otonom DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota
• Kepala Desa atau yang setingkat
7. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Produk peraturan perundang-undangan memiliki ruang lingkup materi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Peraturan dapat dicermati pada bagian ini.
a. UUD NRI Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan lain di bawahnya. UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami satu kali perubahan yang dilakukan dalam empat tahap. Perubahan tahap pertama dilakukan pada tahun 1999. Perubahan tahap kedua dilakukan pada tahun 2000. Perubahan tahap ketiga dilakukan pada tahun 2001. Perubahan tahap keempat dilakukan pada tahun 2002. Muatan materi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi negara dan pemerintahan.
2) Ketentuan-ketentuan tentang rakyat.
3) Ketentuan yang berkaitan dengan kentitas negara, seperti bahasa, lambang, dan bendera.
4) Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak serta kewajiban sebagal warga negara.
5) Susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
6) Pembagian dan pembatasan kekuasaan atau tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Komentar
Posting Komentar